Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Ketika Tidak Pakai Helm
Helm merupakan salah satu aksesoris yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Banyak orang sendiri yang tidak memakai helm tersebut karena banyak alasan yaitu karena jaraknya dekat, membonceng sehingga biasanya tidak memakai helm, dan juga karena banyak hal lainnya yang membuat orang melanggar aturan tidak memakai helm saat berkendara. Cara bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan dan diikuti ketika tidak memakai helm sehingga akan terkena tilang.
Aturan Tilang Saat Tidak Memakai Helm
Aturan berkendara tentunya ditentukan untuk bisa mengatur keselamatan Anda ketika berkendara dan juga pengendara lainnya. Di mana helm akan sangat bermanfaat untuk melindungi kepala ketika mengalami kecelakaan di jalan. Setidaknya dengan menggunakan helm akan bisa mencegah resiko kecelakaan lebih fatal, oleh sebab itulah perlu untuk berkendara yang dilengkapi dengan helm. Menggunakan helm tersebut juga termasuk ke dalam aturan lalu lintas yang perlu untuk ditaati atau apabila melanggarnya akan dikenakan denda tilang.
Aturan mengenai tidak menggunakan helm saat berkendara tersebut akan terkena denda yaitu dengan nilainya adalah 250 ribu rupiah atau paling lamanya selama 1 bulan. Ketentuan tersebut d di dalam Pasal 291 ayat 1 UU nomor 22 yang diterbitkan tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Agar tidak mendapatkan denda dan perlu untuk mengikuti cara bayar denda tilang elektronik sebaiknya pakai helm ketika berkendara walaupun di komplek atau jaraknya dekat karena fungsinya yang digunakan untuk perlindungan kepala Anda untuk menghindari cidera yang lebih parah ketika mengalami kecelakaan.
Syarat untuk helm yang bisa digunakan ketika berkendara tersebut juga perlu untuk memenuhi ketentuan yaitu sebagai berikut ini :
- Helm yang dipakai saat berkendara merupakan jenis yang mempunyai bahan kekuatan tinggi. Helm tersebut bukan dari bahan logam dan mempunyai ketahanan yang baik. Bahan helm yang dipakai haru bisa untuk bertahan dalam cuaca yang ekstrem, tahan radiasi UV sehingga tidak panas ketika digunakan, tidak berpengaruh oleh bensin, sabun, dan juga bahan pembersih lainnya.
- Jenis helm yang digunakan juga mempunyai sifat yang tahan sehingga tidak mudah lapuk, tahan air, dan juga tidak terpengaruh oleh suhu yang ekstrem.
- Jenis helm yang mempunyai kontak dengan tubuh tidak boleh menyebabkan iritasi dan juga penyakit kulit.
- Jenis helm yang disarankan untuk bisa terhindar dari tilang tersebut ada banyak yang bisa dipilih yaitu helm modular, helm half face, helm full face, helm off road, dan juga helm open face yaitu helm retro yang mempunyai bagian terbuka pada wajah untuk kenyamanan.
Cara Pembayaran Tilang Karena Tidak Memakai Helm
Agar tidak terkena denda dan ditilang, maka langkah yang paling mudah adalah dengan tinggal berkendara menggunakan helm. Jadikan hal tersebut kebiasaan sehingga menghindari hal yang tidak perlu seperti ditilang. Denda tilang lainnya juga dari hal yang bisa untuk dihindari seperti melanggar lampu merah, tidak memasang spion, tidak menyalakan lampu motor, tidak membawa SIM, yang semuanya bisa untuk dihindari dengan cara taat peraturan saja.
Ketika Anda melanggar aturan lalu lintas termasuk juga tidak menggunakan helm, Anda bisa membayar denda tilang yang didapatkan dengan langkah :
- Langkah yang pertama adalah akses situs resmi yang bisa digunakan untuk mengecek besar denda tilang yang Anda punyai.
- Selanjutnya dapatkan nomor kode bayar yang digunakan untuk pembayaran tilang.
- Selanjutnya bisa melakukan pembayaran tilang yang dapat dilakukan lewat banyak cara dari teller bank, ATM, mobile banking, dan juga lewat marketplace.
- Terakhir adalah dengan menyimpan bukti pembayaran untuk bisa mengambil surat kendaraan yang disita saat ditilang.
Dengan mengikuti cara bayar denda tilang elektronik dapat membuat Anda lebih mudah menyelesaikan tilang yang didapatkan. Selain itu juga menghindari pungli karena membayar denda secara resmi. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah lewat teller bank BCA, ATM bank BCA, dan juga dengan menggunakan aplikasi banking BCA yaitu myBCA dan BCA mobile dengan mengikuti langkah seperti di atas untuk pembayaran denda tilang tidak memakai helm dan jenis pelanggaran lainnya.